Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan

Eddy adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan
Kolase Tribun Jatim
Eddy Rumpoko sebelum meninggal dunia di RS Karyadi Semarang, Kamis (30/11/2023). Eddy adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makan Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jawa Timur.

Eddy Rumpoko diketahui merupakan terpidana korupsi yang tersangkut kasus di KPK.

Eddy adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Istri Aktivis Munir Tak Terima Eddy Rumpoko yang Berstatus Koruptor Dimakamkan di TMP Batu

Agar kejadian serupa tak terulang, menurut Nawawi, ke depannya perlu ada evaluasi mengenai siapa-siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menilai, apabila seseorang memang memiliki penghargaan, tetapi terbukti korupsi, maka tidak seharusnya dikuburkan di TMP.

Berita Rekomendasi

"Sekaligus ke depan perlu mereviu kembali tentang protap (prosedur tetap) siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata Nawawi.

"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," imbuhnya.

Informasi terkait pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu sebelumnya disampaikan oleh istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.

Dia memprotes itu karena Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih berada di dalam penjara.

Menurut Suciwati, seharusnya koruptor tak dimakamkan di TMP.

"Hanya moral yang semakin bejat, bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layak itu?" kata Suciwati dalam konferensi pers Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat (8/12/2023).

Eddy Rumpoko Meninggal di RS Kariadi Semarang

Eddy Rumpoko, terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang meninggal dunia, Kamis, 30 November 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas