Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengisi DRH NI PPPK 2023 dan Daftar Dokumen yang Diunggah di SSCASN

Berikut ini cara mengisi DRH NI PPPK 2023, tahapan mengisi data dan daftar dokumen yang wajib diunggah di SSCASN BKN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mengisi DRH NI PPPK 2023 dan Daftar Dokumen yang Diunggah di SSCASN
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PPPK. --- Berikut ini cara mengisi DRH NI PPPK 2023 pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024. 

Langkah selanjutnya, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH. Setelah itu, wajib untuk diunggah kembali ke SSCASN.

Baca juga: Pembagian Sesi Ujian SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Dibagi Jadi 4 Waktu

Unggah Dokumen

Berikut ini syarat unggah dokumen PPPK 2022 yang dapat Anda gunakan sebagai gambaran dokumen yang dibutuhkan untuk DRH NI PPPK 2023, dikutip dari bkpsdmd.babelprov.go.id:

1. File scan Surat lamaran Asli ditujukan kepada instansi yang dilamar yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam bermaterai Rp.10.000 (format file PDF)

2. File Scan Asli KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (format file PDF)

3. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal kemeja berwarna putih dan jilbab hitam (bagi yang mengenakan) dengan latar belakang berwarna merah (format file JPG)

4. File scan Ijazah Pendidikan Asli yang digunakan untuk melamar formasi CPPPK (format file PDF)

BERITA REKOMENDASI

5. File scan Transkrip/daftar Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi CPPPK (format file PDF)

6. File scan Surat Pernyataan 5 poin Asli sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 sudah dibubuhi materai Rp.10.000,00,- serta ditandatangani oleh Calon PPPK (format file PDF)

7. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Polres yang masih berlaku dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” (format file PDF)

8. File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Asli dari dokter yang berstatus PNS pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” (format file PDF)

9. File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya Asli yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” (format file PDF)


10. File scan Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta diatas materai Rp.10.000 (format file PDF).

Baca juga: Materi dan Kisi-kisi SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Contoh Soal

Jadwal Seleksi PPPK 2023:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas