Nikah Sesama Jenis di Cianjur: 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak karena Orang Asing dan Tak Beridentitas
IH berupaya berbohong kepada orangtuanya agar tetap bisa menikah dengan AY sampai kemudian pernikahan sesama jenis tersebut terbongkar 3 hari kemudian
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Orangtua IH (23) pelaku pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebenarnya pernah ditolak oleh orangtuanya ketika mengutarakan keinginannya menikah dengan AY (25).
Alasan orangtuanya, AY bukan orang Cianjur, masih asing bagi mereka. Selain itu, AY juga tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya kepada keluarga IH.
IH tidak kurang akal, dia kemudian berupaya berbohong kepada orangtuanya agar tetap bisa menikah dengan AY sampai kemudian kasus pernikahan sesama jenis tersebut terbongkar 3 hari setelah akad nikah.
AY memang bukan orang Cianjur. Dia adalah warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
"Berdasarkan informasi yang didapat sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukkan identitas," kata Kepala Desa Pakuon Abdullah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga karena tingkah pasangan tersebut sering diam.
Baca juga: Gadis Cianjur Menikah dengan Sesama Jenis Kenal Suaminya dari Media Sosial 2 Tahun Lalu
"Berawal dari kecurigaan orang tua IH dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu, akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya. Tapi tidak bisa menunjukkanya," ucapnya.
Abdullah menyebutkan, adanya kecurigaan terhadap pasangan tersebut juga menjadi gaduh di masyarakat sekitar. Akhirnya AY dan IH serta orang tuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.
"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," ucapnya.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Camat: Dilaporkan ke Bupati dan Polisi, Ada Utang Puluhan Juta
Dia menambahkan, saat ini AY tinggal di salah satu rumah warga, sedangkan IH di kediaman orang tuanya.
"AY tinggal di rumah warga karena setelah ramai pernikahan sejenis itu, muncul juga informasi AY telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga," ucapnya.
Pernikahan sesama jenis itu dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023).
Prosesi akad nikah AY dan IH dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Dayat (60), orang tua IH mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara siri anaknya dengan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas, diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Berutang ke Warga Rp 57 Juta
AY juga diketahui mempunyai utang ke seorang warga sebesar Rp 57 juta.
"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setelah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," kata Kepala Desa Pakuon, Abdullah.
"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli. uUntuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah dan membuat surat perjanjian," ucapnya.
Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).
"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.
Ia mengatakan, terkait dengan utang piutang tersebut, dia telah membawa AY ke kantor kepolisian setempat.
"Saat dimediasi terkait utang-piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utangnya ke seorang warga," ucapnya.
Abdullah mengaku tidak mengetahui kelanjutan permasalahan pernikahan sesama jenis tersebut setelah dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi.
Di sisi lain, pihak Kepolisian dan orang tua IH enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis itu.
Laporan reporter Fauzi Noviandi | Sumber: Tribun Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.