Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Majelis Hakim Sebut 3 Hal Meringankan

Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan oleh majelis hakim.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Majelis Hakim Sebut 3 Hal Meringankan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023). 

Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.

Keempat, pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan, sehingga layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.

"Bahwa dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologi sosial kemasyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologi para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan dijatuhkan hukuman kepada terdakwa setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan," kata dia. 

Aspek ketiga, yakni sikap batin ketiga pelaku tindak pidana. 

Pertama, kata Rudy, bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dgn sengaja dan dalam keadaan sadar. 

Kedua, bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu. 

Berita Rekomendasi

Ketiga, setelah melakukan perbuatannya para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali walaupun telah terucap penyesalan dalam persidangan berlangsung, para terdakwa menunjukkan raut wajah penyesalan, rasa iba, dan sedih. 

Keempat, perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggungjawab para terdakwa terhadap apa yang dilakukannya. 

"Bahwa cenderung untuk menghindari tanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang satria prajurit. Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi psikologis korban atau orang tua korban dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya," kata dia.

Aspek keempat, kata Rudy, yakni objek sasaran pidana, bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI. 

Selanjutnya, kata dia, seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.

Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Anaknya Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Imam Masykur Tak Kuasa Beri Komentar

Aspek kelima, yakni para melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik disiksa, setelah tahu korban meninggal dunia para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya. 

"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perbuatan keji, dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas