Pagi ini Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jalani Sidang Praperadilan Vs KPK di PN Jaksel
Sidang perdana praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini di PN Jaksel.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Eddy Hiariej melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Adapun sidang perdana praperadilan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini.
Baca juga: Kasus Suap Wamenkumham, Dirut Pemberi Suap Ditahan KPK
Langkah ini dipilih Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Keduanya juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Mangkir
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, tak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/12/2023).
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Ketidak hadiran hari ini lantaran kondisi Eddy yang sedang sakit, bahkan sampai limbung.
"Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen sudah limbung," ujar Penasihat Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada awak media melalui sambungan telpon, Kamis (7/12/2023).
Menurut Ricky, kliennya saat ini harus mengonsumsi banyak obat lantaran kondisi kesehatannya itu.
Tak dijelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Eddy.
Namun Ricky memperkirakan bahwa kliennya stres.
"Obatnya banyak banget saya lihat. Mungkin stres juga," katanya.
Baca juga: KPK Periksa 2 Orang Dekat Wamenkumham Eddy Hiariej
Karena itulah pihaknya meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan ini.
Sebab menurut Ricky, pemeriksaan tak mungkin dilakukan dalam kondisi kliennya yang sakit.
Surat permohonan untuk penjadwalan ulang pun dikirim tim penasihat hukum ke KPK.
"Dalam keadaan limbung juga. Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda, supaya diatur kembali jadwalnya," ujar Ricky.
Sebelumya, KPK mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (7/12/2023).
Pemanggilan Eddy sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya.
Sedangkan pemeriksaan Eddy sebagai saksi telah dilakukan pada Senin (4/12/2023).
"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik. Minggu ini di hari Kamis kami memanggil para pihak sebagai tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023).
Eddy Hiariej mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Guru besar hukum UGM ini terjerat kasus setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023.
Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi.
Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar, Eddy Hiariej Gunakan Uang untuk Calonkan Diri Jadi Ketum Pelti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej menerima suap dengan jumlah total Rp 8 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Suap itu diberikan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana (YAR); dan pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi (YAM).
"KPK menjadikan pemberian uang sekitar Rp 8 miliar dari HH ke EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti penemuan awal untuk dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut terkait penerimaan lainnya, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan
Uang suap yang diterima Eddy itu di antaranya juga digunakan untuk keperluan pribadi mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).
Adapun kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada 2019-2022.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.
Mereka kemudian bertemu di rumah dinas Eddy pada April 2022.
Dalam pertemuan itu, hadir pula Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Dari situ lah diduga terjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut untuk memberikan konsultan hukum untuk PT CLM.
"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administarsi hukum terhadap PT CLM," ujar Alex.
Kemudian, besaran fee yang disepakati untuk konsultasi hukum itu sekitar Rp 4 miliar.
Tak hanya terkait masalah PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
Permintaan bantuan itu disepakati Eddy dengan fee sebesar Rp 3 miliar.
"Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," kata Alex.
Selain uang suap sebagai kuasa hukum, Eddy Hiariej turut menerima uang dari Helmut senilai Rp 1 miliar.
Uang itu digunakan untuk maju dalam pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).
Alex mengatakan teknis pengiriman uang diantaranya dengan cara melalui transfer ke rekening Yogi dan Yosi.
"HH juga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI)."
Teknis pengiriman uang dengan transfer bank ke rekening atas nama YAR dan YAM," ujar Alex.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Mereka yakni, selaku penerima suap ada Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosi Andika Mulyadi dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan sebagai pemberi suap.
Diketahui, hanya Helmut Hermawan yang saat ini sudah ditahan KPK.
Helmut ditahan setelah menghadapi tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin.
Meski tersangka lainnya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.
Dalam hal ini, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sementara Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)