Pagi ini Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jalani Sidang Praperadilan Vs KPK di PN Jaksel
Sidang perdana praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini di PN Jaksel.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Eddy Hiariej melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Adapun sidang perdana praperadilan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini.
Baca juga: Kasus Suap Wamenkumham, Dirut Pemberi Suap Ditahan KPK
Langkah ini dipilih Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Keduanya juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Mangkir
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, tak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/12/2023).
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Ketidak hadiran hari ini lantaran kondisi Eddy yang sedang sakit, bahkan sampai limbung.
"Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen sudah limbung," ujar Penasihat Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada awak media melalui sambungan telpon, Kamis (7/12/2023).
Menurut Ricky, kliennya saat ini harus mengonsumsi banyak obat lantaran kondisi kesehatannya itu.
Tak dijelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Eddy.
Namun Ricky memperkirakan bahwa kliennya stres.
"Obatnya banyak banget saya lihat. Mungkin stres juga," katanya.
Baca juga: KPK Periksa 2 Orang Dekat Wamenkumham Eddy Hiariej
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.