Pagi ini Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jalani Sidang Praperadilan Vs KPK di PN Jaksel
Sidang perdana praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini di PN Jaksel.
Penulis: Theresia Felisiani
Karena itulah pihaknya meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan ini.
Sebab menurut Ricky, pemeriksaan tak mungkin dilakukan dalam kondisi kliennya yang sakit.
Surat permohonan untuk penjadwalan ulang pun dikirim tim penasihat hukum ke KPK.
"Dalam keadaan limbung juga. Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda, supaya diatur kembali jadwalnya," ujar Ricky.
Sebelumya, KPK mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (7/12/2023).
Pemanggilan Eddy sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya.
Sedangkan pemeriksaan Eddy sebagai saksi telah dilakukan pada Senin (4/12/2023).
"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik. Minggu ini di hari Kamis kami memanggil para pihak sebagai tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023).
Eddy Hiariej mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Guru besar hukum UGM ini terjerat kasus setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023.
Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi.
Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar, Eddy Hiariej Gunakan Uang untuk Calonkan Diri Jadi Ketum Pelti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej menerima suap dengan jumlah total Rp 8 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.