Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagi ini Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jalani Sidang Praperadilan Vs KPK di PN Jaksel

Sidang perdana praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini di PN Jaksel.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pagi ini Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jalani Sidang Praperadilan Vs KPK di PN Jaksel
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. Sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini di PN Jaksel. 

Uang itu digunakan untuk maju dalam pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).

Alex mengatakan teknis pengiriman uang diantaranya dengan cara melalui transfer ke rekening Yogi dan Yosi.

"HH juga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI)." 

Teknis pengiriman uang dengan transfer bank ke rekening atas nama YAR dan YAM," ujar Alex. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.

Mereka yakni, selaku penerima suap ada Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosi Andika Mulyadi dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan sebagai pemberi suap. 

Diketahui, hanya Helmut Hermawan yang saat ini sudah ditahan KPK. 

BERITA REKOMENDASI

Helmut ditahan setelah menghadapi tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. 

Meski tersangka lainnya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.

Dalam hal ini, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sementara Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas