Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagi ini Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jalani Sidang Praperadilan Vs KPK di PN Jaksel

Sidang perdana praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini di PN Jaksel.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pagi ini Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jalani Sidang Praperadilan Vs KPK di PN Jaksel
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. Sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini di PN Jaksel. 

Suap itu diberikan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana (YAR); dan pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi (YAM). 

"KPK menjadikan pemberian uang sekitar Rp 8 miliar dari HH ke EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti penemuan awal untuk dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut terkait penerimaan lainnya, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023). 

Baca juga: Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan

Uang suap yang diterima Eddy itu di antaranya juga digunakan untuk keperluan pribadi mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).

Adapun kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada 2019-2022.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.

Mereka kemudian bertemu di rumah dinas Eddy pada April 2022.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Berita Rekomendasi

Dari situ lah diduga terjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut untuk memberikan konsultan hukum untuk PT CLM. 

"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administarsi hukum terhadap PT CLM," ujar Alex. 

Kemudian, besaran fee yang disepakati untuk konsultasi hukum itu sekitar Rp 4 miliar.

Tak hanya terkait masalah PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Permintaan bantuan itu disepakati Eddy dengan fee sebesar Rp 3 miliar. 

"Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," kata Alex.

Selain uang suap sebagai kuasa hukum, Eddy Hiariej turut menerima uang dari Helmut senilai Rp 1 miliar. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas