Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus Korupsi e-KTP, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang menyebut Jokowi marah minta kasus Ektp dihentikan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus Korupsi e-KTP, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara mengadukan eks Ketua KPK, Agus Rahardjo buntut pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP dihentikan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP dihentikan.

Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara dan diterima Bareskrim Polri pada Senin (11/12/2023).

Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan alasan pengaduan tersebut dibuat karena pernyataan Agus Rahardjo tidak berlandaskan bukti yang kuat sehingga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

"Narasi yang disampaikan oleh AR ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujar Faisal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin.

Menurutnya, Agus yang merupakan mantan pimpinan lembaga penegak hukum sejatinya sudah paham untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya melalui aturan yang berlaku dan bukan dibeberkan melalui media massa.

Sehingga, Faisal menganggap ada motif politis di balik pernyataan Agus itu. Mengingat, dia kini juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024. 

Berita Rekomendasi

"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," ucapnya.

"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," sambungnya.

Sementara itu, Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Agus Rahardjo soal pengaduan ke Bareskrim Polri ini.

Namun berita ini dimuat, Agus Rahardjo belum membalas pesan Tribunnews.com soal hal tersebut.

Pengakuan Agus Rahardjo

Untuk informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol yang mendukung Jokowi di Pemilu.

Agus sempat menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas sebelum mengungkapkan pernyataannya.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Jokowi Disebut Punya Andil Pemberantasan Korupsi Mundur, Nusron: Kenapa Agus Rahardjo Baru Ngomong?

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Agus mengaku dia sempat merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.

Agus lantas diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Saat memasuki ruang pertemuan, Agus mengaku Jokowi sudah marah.

Dirinyapun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Istana Bantah 

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara terkait pengakuan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sempat dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana.

Agus dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta mengaku pernah dipanggil Jokowi yang sedang dalam kondisi marah untuk menghentikan kasus e-KTP yang telah disidik KPK.

Terkait hal tersebut, Ari mengatakan bahwa tidak ada agenda pertemuan antara Presiden dengan Agus Rahardjo membahas soal penghentian kasus e-KTP.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi, Jumat, (1/12/2023).

Ari mengatakan saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden secara tegas agar proses hukum diikuti dengan baik.

"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya

Menurut Ari pada kenyataannya, proses hukum Setya Novanto di KPK terus berjalan. Kasus e-KTP disidangkan di pengadilan dan Novanto di vonis 15 tahun penjara.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca juga: Babak Baru Kasus e-KTP: Puan Buka Peluang Interpelasi, Jokowi Enggan Pidanakan Agus Rahardjo

Ari pun menyinggung revisi UU KPK yang menuai kontroversi pada tahun 2019 lalu. Undang-undang tersebut direvisi atas inisiatif DPR bukan pemerintah.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas