Tak Janjian Bertemu di GOR Badminton, Firli Bahuri Klaim Berulang Kali Minta SYL Pulang
Firli dalam petitumnya itu mengklaim bahwa dirinya juga telah meminta secara berulang kepada SYL untuk pergi dari GOR bulutangkis tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menyebut bahwa pertemuannya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR badminton tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.
Bahkan Firli dalam petitumnya itu mengklaim bahwa dirinya juga telah meminta secara berulang kepada SYL untuk pergi dari GOR bulutangkis tersebut.
Adapun hal itu diungkap tim kuasa hukum Firli lewat petitum kliennya dalam sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
"Saksi Syahrul Yasin Limpo datang seorang diri ke GOR atau lapangan bulutangkis tersebut tanpa terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan pemohon. Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat serta meminta agar saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali," ucap Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan petitum.
Selain itu lebih lanjut, Ian uga menjelaskan, bahwa SYL pergi begitu saja tanpa pamit kepada kliennya usai menggelar pertemuan tersebut.
Ian pun menduga tanpa pamitnya SYL terhadap Firli lantaran eks menteri itu tak mendapat respons seperti yang diharapkan pada pertemuan itu.
"Karena tak mendapat respon dan perhatian sebagaimana yang diharapkan dari pemohon, saksi SYL pulang juga tanpa pamit terlebih dahulu," pungkasnya.
Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).