Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Kementerian Pertanian, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI

Berikut ini link pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Kementerian Pertanian dan syarat dokumen pengisian DRH NI.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Kementerian Pertanian, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI
https://casn.pertanian.go.id/
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Kementerian Pertanian - Inilah link pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Kementerian Pertanian, lengkap dengan syarat dokumen pengisian DRH NI. 

5. File Scan Bukti pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)

6. File Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)

7. File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)

8. File Scan ljazah Pendidikan asli (Ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)

9. File Scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)

10. File Scan Surat Lamaran PPPK yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar dengan menggunakan materai 10.000 asli (bukan materai hasil scan/materai yang sama yang digunakan pada beberapa dokumen). Format surat dapat diunduh pada laman https://casn.pertanian.go.id). (Ukuran Maksimal: 1000 KB)

11. File Pas Foto formal terbaru dengan latar belakang merah. (Ukuran Maksimal: 300 KB)

BERITA REKOMENDASI

*) Keterangan: Semua dokumen diatas wajib diunggah, pada poin nomor 1 dan 2 wajib diunggah dijadikan 1 file.

Apabila terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus, namun mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat serta mengunggah surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri tersebut harus ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai 10.000 asli (bukan materai hasil scan/materai yang sama yang digunakan pada beberapa dokumen) sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau dapat diunduh pada laman https://casn.pertanian.go.id.

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi Kompetensi PPPK lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

(Tribunnews.com/Latifah)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas