Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berikan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya untuk Sejumlah Kepala Daerah

Pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada sejumlah kepala daerah pada puncak Hari Nusantara (Harnus) di Tidore, Maluku.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Berikan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya untuk Sejumlah Kepala Daerah
istimewa
Pemerintah memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada sejumlah kepala daerah pada puncak Hari Nusantara (Harnus) di Tidore, Maluku Utara, pada Rabu (13/12/2023). 

Sedangkan, Bupati Ipuk Fiestiandani mengembangkan ekowisata di Desa Bangsring dan mengubah kawasan kumuh di Kampung Mandar menjadi sentra jual beli ikan.

Lalu, Bupati Haliana berhasil memberdayakan masyarakat adat pesisir dengan melakukan pendampingan dalam produksi dan pemasaran produk perikanan, serta pengelolaan Taman Nasional Wakatobi.

Ada dua kepala daerah lain yang seharusnya menerima penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya, yakni Gubernur Jawa Timur 2018-2023 (usulan 2022) dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji 2018-2023 (usulan 2023).

Namun, keduanya berhalangan hadir. Pemerintah pusat akan menyematkan gelar Satyalancana Wira Karya kepada mereka di acara selanjutnya.

Amran mengatakan semua inovasi yang dilakukan kepala daerah dan kepala dinas yang mendapatkan penghargaan ini bermuara pada peningkatan produksi, nilai jual, dan pemasaran produk hasil laut.

Baca juga: Harry Maguire Dapat Penghargaan Dari EA

“Ini sangat baik karena mampu menggerakan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat pesisir. Yang menarik, beberapa kepala daerah inovasinya sudah berorientasi pada teknologi yang ramah lingkungan. Visinya sudah jauh ke depan, yakni keberlanjutan ekosistem laut,” pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas