Kemenkominfo: Data Strategis Pemerintah Wajib Ditempatkan di PDN
Kemenkominfo menyatakan data-data yang tergolong data strategis diwajibkan ditempatkan di Pusat Data Nasional (PDN)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
PDN di Cikarang sengaja didesain secara isolated atau terisolasi dari akses luar.
Data-data strategis yang tertampung di dalamnya juga ditempatkan di zona khusus yang konfidensial.
Sehingga kata Madrus, secara teknis penyerang siber alias hacker tidak bisa masuk ke sistem PDN.
Selain itu, sistem PDN juga menggunakan pengamanan berlapis.
Misalnya saja menggunakan jaringan intra pemerintah untuk akses bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke PDN.
Sementara akses PDN untuk dunia usaha menggunakan internet reverse proxy atau proksi terbalik.
Tujuan penggunaan reverse proxy ini yaitu jika ada serangan siber yang menargetkan PDN, maka serangan tersebut sebenarnya hanya menyerang lapisan proxy saja.
"Jadi seluruh data strategis ditempatkan di dalam negeri di ekosistem PDN, jadi bukan di dalam negeri di dalam pihak ketiga," kata dia.
PDN disebut akan membuat anggaran belanja negara lebih efisien.
Sebagai informasi total biaya yang dihabiskan untuk belanja ribuan data center di seluruh instansi pemerintahan mencapai lebih dari Rp 20 triliun per tahun.
Angka itu belum termasuk biaya listrik, biaya pemeliharaan, jasa cloud computing, hingga jasa keamanan siber.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan pembangunan PDN bisa menghemat anggaran negara hingga Rp 10,8 triliun per tahun.