PPATK Setop Transaksi Ribuan Rekening di Tahun 2023, Singgung Kasus Lukas Enembe
PPATK mengungkapkan adanya ribuan transaksi yang disetop selama tahun 2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya ribuan transaksi yang disetop selama tahun 2023.
Transaksi tersebut disetop atau dihentikan karena terindikasi berkaitan dengan tindak pidana.
"Kita sudah punya ribuan transaksi kita hentikan," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara Diseminasi PPATK di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Ivan menjelaskan bahwa penghentian transaksi oleh PPATK dapat dilakukan sejak tahap analisis suatu perkara.
Baca juga: PPATK: Transaksi Janggal di Masa Kampanye Pemilu Meningkat hingga 100 Persen
Adapun jangka waktunya dapat dilakukan hingga 20 hari.
"Dalam proses analisis kita sudah mulai menghentikan transaksi. Karena keterbatasan waktu 5 + 15 hari kita hanya bisa menghentikan dalam waktu 20 hari lalu berikutnya kita serahkan kepada teman-teman dan penyidik," kata Ivan.
Terkait penghentian transaksi itu, Ivan memberi contoh kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurutnya jika transaksi terkait Lukas Enembe tak dihentikan maka akan sulit untuk mencari dimana dia menyembunyikan hartanya.
"Bisa dibayangkan kasus Lukas enembe kalau kita tidak hentikan. Kita tidak bisa tahu di mana dia sebenarnya memiliki harta kekayaan," ujar Ivan.
Tak hanya kasus Lukas Enembe, penghentian transaksi juga dilakukan terkait perkara-perkara lain seperti judi online dan narkotika.
Seluruhnya, kata Ivan, sudah dapat dihentikan transaksinya sejak tahap analisis.
"Kita hentikan semuanya transaksi sejak di awal dalam proses analisis. Lalu dilanjutkan oleh teman-teman Kepolisian," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.