VIDEO PPATK Sebut Transaksi Janggal di Masa Kampanye Meningkat Hingga 100 Persen
Data-data transaksi mencurigakan pun sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi janggal meningkat di masa kampanye jelang Pemilu 2024.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mengungkap peningkatan transaksi janggal selama masa kampanye mencapai lebih dari 100 persen.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat ditemui di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Data-data transaksi mencurigakan pun sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Besaran transaksi yang ditracing oleh PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah.
Transaksi janggal itu ditemukan lantaran rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang tak bertambah maupun berkurang.
Padahal RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.
Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," kata Ivan.
Sejauh ini tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024.
Termasuk diantaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye calon presiden (capres)-wakil presiden (cawapres) dan partai politik.
"Semua sudah kita lihat."
"Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu."
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan," ujar Ivan.
Selain itu, tracing juga dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg).
Tracing terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada.
Kemudian PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.
"Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," ujarnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.