Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Firli Serahkan Bukti Korupsi Suryo di Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Begini Penjelasan Ahli

Kombes Putu mengaku heran, kenapa kubu Firli justru memasukan barang bukti kasus M. Suryo saat proses sidang gugatan penetapan tersangka Firli.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kubu Firli Serahkan Bukti Korupsi Suryo di Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Begini Penjelasan Ahli
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan praperadilan kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL di PN Jakarta Selatan, Jum'at (15/12/2023). Fahmi Ramadhan 

Dalil Kubu Firli Soal Kasus M. Suryo Dianggap Sesat

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.

Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli bahwa penetapan tersangka itu dilatarbelakangi karena Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK.
"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.

Selain itu kubu Irjen Karyoto juga menilai bahwa dalil yang disampaikan pihak Filri sebagai upaya Ketua KPK non aktif itu untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan saat ini.

Bahkan pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Firli yang mengaitkan perkara Muhammad Suryo sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan.

Berita Rekomendasi

"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

Kasus Muhammad Suryo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pihak swasta bernama Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penetapan tersangka terhadap Suryo terkonfirmasi lewat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan.
"Benar (ditetapkan tersangka),” ujar Tanak ketika dikonfirmasi penetapan tersangka terhadap Suryo, Senin (27/11/2023).

Suryo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Kamis, 23 November 2023.

Tanak belum membeberkan lebih jauh soal keterlibatan Suryo dalam kasus suap rel kereta api ini.

Dari sumber yang dihimpun, Suryo dijerat sebagai tersangka penerima aliran uang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas