Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pakaian Peserta SKB dengan CAT CPNS BRIN 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa

Aturan pakaian peserta SKB dengan CAT CPNS BRIN 2023 dan dokumen yang wajib dibawa.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Pakaian Peserta SKB dengan CAT CPNS BRIN 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa
brin.go.id
Logo BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) - Aturan pakaian peserta SKB dengan CAT CPNS BRIN 2023 dan dokumen yang wajib dibawa. 

- Rok panjang/celana panjang warna hita, tidak diperkenankan mengenakan rok/celana berbahan jeans/corduray/khakis/legging;

- Memakai sepatu tertutup (bukan sepatu sandal) warna hitam/gelap;

- Tidak diperkenankan mengenakan jam tangan, gelang, cincin, kalung, anting, dan ikat pinggang;

- Bagi yang berjilbab mengenakan jilbab berwarna hitam.

Baca juga: Kapan Pengumuman Tes SKB CPNS 2023? Simak Jadwal dan Bobot Nilainya

Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKB CAT CPNS BRIN 2023

1. Kartu Peserta Ujian, yang diunduh dari akun masing-masing peserta pada laman https://sscasnbkn.go.id dan wajib dicetak dengan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca oleh scanner panitia.

2. Bukti identitas diri asli, dapat berupa KTP elektronik, paspor, atau surat bukti perekaman e-KTP yang asli yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berita Rekomendasi

Pelamar yang tidak dapat menunjukkan bukti identitas diri asli karena hilang, wajib membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat dan membawa Kartu Keluarga; dan

Larangan bagi Peserta SKB CAT CPNS BRIN 2023

1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dalam bentuk apapun, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2. Membawa tas/ransel/koper;

3. Membawa makanan dan minuman;

4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7. Merokok dalam ruangan; dan

8. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas