Kartu Prakerja akan Dibuka Lagi pada 2024, Simak Keuntungan yang Didapat
Pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2024. Simak keuntungan yang didapatkan hingga syarat daftarnya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Pengangguran Tinggi, Komisi IX: Di Daerah Tidak Tahu Apa Itu Kartu Prakerja
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)