Kubu Firli PeDe Hakim Kabulkan Praperadilan Melawan Kapolda Metro Jaya di Sidang Putusan Besok
Untuk menguatkan permohonan praperadilannya, dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Firli menyerahkan dokumen kesimpulan sebanyak 126 halaman kepada
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar percaya diri (pede) permohonan praperadilan kliennya bakal diterima oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) besok.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, oleh Polda Metro Jaya pimpinan Irjen Pol Karyoto.
Untuk menguatkan permohonan praperadilannya, dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Firli menyerahkan dokumen kesimpulan sebanyak 126 halaman kepada hakim terkait permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya.
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," tambahnya.
Terkait berkas dokumen kesimpulan itu, Ian menuturkan bahwa hal tersebut berisi tentang pokok permohonan yang kliennya ajukan.
Di antaranya yakni mengenai penetapan tersangka dan proses penyidikan yang pihaknya anggap tidak sah.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Optimis Praperadilan Kasus Pemerasan yang Diajukan Firli Bahuri Ditolak
Sementara itu, hakim tunggal Imelda Herawati menjelaskan bahwa sidang putusan praperadilan akan digelar pada pukul 15.00 WIB.
Hal itu hakim ungkapkan usai kubu Firli selaku pemohon dan kubu Irjen Karyoto selaku termohon menyerahkan berkas kesimpulan tersebut.
Dalam penyerahan itu, kedua belah pihak sepakat dokumen kesimpulan itu dianggap dibacakan dan langsung diserahkan kepada hakim.
Minta Karyoto Hentikan Penyidikan
Dalam petitum praperadilannya, Firli melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.