Ajudan Prabowo Ramai Dikritik, Rosan Roeslani Pertanyakan Apa Salahnya Mayor Teddy Pakai Kemeja Biru
Rosan menyebut Mayor Teddy adalah ajudan yang melekat kepada Prabowo. Atas dasar itu, ia harus tetap mendampingi ke berbagai kegiatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
“Bahwa nama saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye,” kata Bagja.
Bagja menjelaskan keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksana kampanye sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Saat ini Prabowo disebut masih menjabat sebagai pejabat negara selaku Menteri Pertahanan sehingga ia dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud.
Hal itu juga termaktub dalam ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan,” tuturnya.
Berkaitan dengan kehadiran Teddy yang saat itu menggunakan baju dengan warna ciri khas tim pasangan calon nomor urut 2 serta juga menunjukkan gesture dukungan, Bawaslu mengaku bakal melakukan proses lebih lanjut dengan Mabes TNI.
“Yang berkaitan dengan netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan kewenangan Bawaslu dan pengawasan Bawaslu namun dalam hukumannya, atau Mabes Tni menyatakan itu melanggar atau kode etik,” jelas Bagja.
“Maka akan diserahkan kepada Mabes Tni karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif,” ia menambahkan.