Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Lowongan Tenaga Kesehatan Haji 2024, Lengkap dengan Syarat dan Formasi Kebutuhannya

Berikut cara daftar lowongan tenaga kesehatan Haji 2024 /1445 H, melalui laman https://daftarin.kemkes.go.id, dibukan sampai 31 Desember 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cara Daftar Lowongan Tenaga Kesehatan Haji 2024, Lengkap dengan Syarat dan Formasi Kebutuhannya
Instagram @kemenkes_ri
Lowongan tenaga kesehatan Haji 2024 - Berikut cara daftar lowongan tenaga kesehatan Haji 2024 /1445 H, melalui laman https://daftarin.kemkes.go.id, dibukan sampai 31 Desember 2023. 

- Memiliki surat izin dari atasan tempat bekerja saat ini yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, dan meterai

- Mampu berbahasa Indonesia/Arab/Inggris

- Tidak memahrami atau dimahrami

Baca juga: Lowongan Kerja Garuda Indonesia untuk Posisi Awak Kabin Haji 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Formasi Kebutuhan Lowongan Tenaga Kesehatan Haji 2024

I. Petugas KKHI/Bandara

  • Perawat
  • Apoteker
  • Analis Laboratorium
  • Penata Rontgen
  • Rekam Medik
  • Elektromedik
  • Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
  • Ahli Gizi
  • Sanitasi
  • Dokter Umum
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah
  • Dokter Spesialis Penyakit Paru
  • Dokter Spesialis Penyakit Saraf
  • Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum
  • Dokter Spesialis Penyakit Orthopedi
  • Dokter Spesialis Penyakit Anestesi
  • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabiltasi Medik
  • Dokter Spesialis Emergency

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2024 Kemenkes, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Desember 2023

  • Dokter spesialis Jiwa
  • Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
  • Dokter Gigi

II. Petugas Sektor

- Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung

Berita Rekomendasi

- Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum

- Perawat

- Promosi Kesehatan

III. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)

- Dokter Umum/ Spesialis

- Perawat

- Petugas Umum atau Non Kesehatan

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas