Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Komisaris WIKA Beton hingga Lawyer MS Glow Bertemu Sekretaris Nonaktif MA di Ruang Kerja

Rupanya, Dadan bukanlah satu-satunya pihak yang menemui Hasbi Hasan di ruang kerjanya di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada hari itu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Komisaris WIKA Beton hingga Lawyer MS Glow Bertemu Sekretaris Nonaktif MA di Ruang Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selebgram Riris Riska Diana (kiri), Penyanyi Windy Yunita Bastari (tengah), dan Rinaldo Septariando (kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ketiga saksi itu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI Hari Ini

Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas