Eks Komisaris WIKA Beton hingga Lawyer MS Glow Bertemu Sekretaris Nonaktif MA di Ruang Kerja
Rupanya, Dadan bukanlah satu-satunya pihak yang menemui Hasbi Hasan di ruang kerjanya di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada hari itu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Pun dengan maksud kedatangan lawyer MS Glow tersebut, Riris mengaku tak mengetahuinya.
Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol
"Ini yang duduk di tengah nih Pak Hasbi Hasan ya? Kemudian di sebelahnya Pak Dadan, lalu ada saudara. Kemudian yang perempuan yang baju biru ini yang MS Glow?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Riris.
"Di sini saudara menyebut nama Bu Devi, di BAP saudara?" tanya jaksa lagi.
"Saya cuma tahu itu lawyer-nya MS Glow saja. Terus pas penyidik waktu di BAP bilangnya 'Bu Devi?' 'Iya mungkin,'" ujar Riris.
Nama Devi sebagai lawyer MS Glow sendiri sebelumnya sempat diungkit dalam dakwaan Hasbi Hasan.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Devi merupakan sosok yang memfasilitasi Hasbi Hasan wisata mengelilingi Bali dengan helikopter alias flight heli tour menggunakan Helikopter Belt 505 Register PK WSU.
Fasilitas itu dinikmatinya pada awal 2022 dari Devi Herlina, Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/ MS Glow," kata jaksa penuntut umum KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.
Bersama dengannya saat itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.
Flight heli tour ini merupakan satu dari sejumlah fasilitas yang diterima Hasbi Hasan hingga senilai Rp 630,8 juta.
Selain itu, dia juga didakwa menerima Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.
Uang Rp 11,2 miliar diterima Hasbi dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.