Jokowi Minta Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Hormati Proses Hukum di KPK
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Desember.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menghormati proses hukum.
Hal itu disampaikan Jokowi terkait penangkapan Abdul Ghani dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (18/12/2023).
"Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, (19/12/2023).
Baca juga: Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang Terjaring OTT KPK, Capai Rp 6 Miliar
Sebelumnya Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Desember.
Abdul Ghani Kasuba ditangkap KPK saat berada di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.
"Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).
Selain Abdul Ghani Kasuba, tim KPK turut menangkap 14 orang lainnya.
Baca juga: KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di Sebuah Hotel Kawasan Jakarta Selatan
KPK melakukan OTT di dua wilayah, yakni DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara.
Saat ini Abdul Ghani Kasuba dan 14 orang lainnya dimaksud sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Abdul Ghani diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan pengadaan proyek.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Ghani Kasuba serta 14 pihak yang terjaring OTT.