Akui Kaget, Firli Bahuri Bela Diri soal Putusan Praperadilannya: Bukan Ditolak tapi Tak Diterima
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Ia meminta publik tak menghakimi siapapun yang berproses dalam hukum sebelum ada putusan yang ingkrah.
"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," katanya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati telah membacakan putusan sidang praperadilan, Selasa (19/12/2023).
Gugatan Firli atas penetapatan tersangka pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tak diterima.
Alasan gugatan praperadilan itu tak diterima karena adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.
Dalil tersebut, merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.
Polda Metro Jaya: Membuktikan Bahwa Penyidikan Secara Profesional
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menghormati keputusan dari hakim tunggal PN Jaksel yang memimpin persidangan tersebut.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).
Putusan tersebut, ditegaskan Ade, membuktikan bahwa Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus tersebut secara profesional.
Ke depannya, Polda Metro Jaya akan tetap berkomitmen sampai kasus Firli itu disidangkan.
Baca juga: Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tuturnya.