Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor
Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dapat dilakukan melalui handphone tanpa harus ke kantor.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Lapak Asik.
Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan menggunakan handphone, sehingga memudahkan peserta.
Bagi peserta yang belum berumur 56 tahun, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat cair sebagian atau Rp 10 juta.
Sementara bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan sekaligus.
Baca juga: Arnod Sihite Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Pendanaan Bisa dari 3 Sektor
Sebagai panduan, simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online berikut ini:
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Klik portal layanan di Lapak Asik atau klik di sini
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir!
Baca juga: Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen dan Integritas Sejahterakan Pekerja
Cara Cek Status Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor KPJ
3. Klik Informasi Status Klaim
Syarat Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
2. Pegawai yang Mengundurkan Diri
Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
3. Pegawai yang di PHK
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
a. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
b. Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
c. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
d. Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
e. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)