Dewas Panggil 12 Saksi Dalam Sidang Etik Perdana Firli Bahuri, Termasuk 4 Pimpinan KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil 12 saksi dalam sidang etik perdana Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memanggil 12 saksi dalam sidang etik perdana Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini.
12 saksi dimaksud termasuk empat pimpinan KPK, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.
"Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Sementara saksi sisanya berasal dari pihak eksternal, Kementerian Pertanian (Kementan).
Haris mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri pada hari ini tidak bisa menghadiri persidangan.
Namun, seperti yang direncanakan sebelumnya, sidang etik akan tetap digelar kendati Firli tak hadir.
Baca juga: Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap
Sidang rencananya bakal digelar secara maraton, kecuali hari Sabtu dan Minggu.
Haris berharap sidang sudah bisa diputus sebelum tahun baru 2024.
Sebelumnya, Firli Bahuri enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak.
"Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat," kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Baca juga: Akui Kaget, Firli Bahuri Bela Diri soal Putusan Praperadilannya: Bukan Ditolak tapi Tak Diterima
Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.