Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Lawan KPK, Sidang Dianggap Selesai

Hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap KPK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Lawan KPK, Sidang Dianggap Selesai
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Hakim tunggal Estiono mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Eddy Hiariej Cs melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menuturkan, bahwa pihaknya telah menyimpulkan perihal permohonan pencabutan gugatan kubu Eddy Hiariej Cs terhadap KPK tersebut.

Hal itu lantaran hakim juga telah menerima berkas jawaban persetujuan pencabutan gugatan itu dari kubu KPK selaku pihak termohon.

Alhasil gugatan praperadilan Eddy Hiariej Cs terkait status tersangka kasus suap dan gratifikasi yang sudah berjalan sejak 11 Desember 2023 lalu itu pun kini dianggap selesai.

"Permohonan (pencabutan gugatan) pemohon dikabulkan. Sidang dianggap selesai," kata Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam jawabannya menyatakan menyetujui permohonan pencabutan yang diajukan oleh kubu Eddy Hiariej Cs.

Berita Rekomendasi

Persetujuan itu pun dijelaskan Iskandar dituangkan dalam pernyataan tertulis yang sebelumnya telah mendapat kesepakatan dari pihak KPK selaku termohon.

"Termohon yakni pimpinan KPK dalam hal ini mempertimbangkan penanganan perkara agar bisa berjalan sesuai azas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, maka diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Selain Eddy Hiariej dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan asisten serta pengacara Eddy juga melakukan hal yang sama.

"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Adapun dijelaskan Iwan pada proses persidangan hari ini, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Selain hakim, kubu Eddy Hiariej Cs juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

"Nanti setelah Ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ujarnya.

Meski begitu ketika ditanya mengenai alasan Eddy Cs mencabut praperadilan tersebut, Iwan enggan membeberkannya secars rinci.
"Kami tidak bisa bicara, itu aja yang bisa kami sampaikan," pungkasnya.

Alhasil kini kubu Eddy Cs hanya tinggal menunggu tanggapan KPK dan keputusan majelis hakim perihal permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

Sebagai informasi, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Bakal Daftarkan Kembali Gugatan Lawan KPK

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. 

Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12/2023).

Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono. 

Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desemver 2023. 

Gugatan praperadilan didaftarkan Eddy Hiariej di hari di mana ia diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada hari ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Eddy Hiariej memilih bungkam.

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. 

Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.

Baca juga: Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Bakal Daftarkan Kembali Gugatan Lawan KPK

Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas