Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Pemberian Uang Damai dari Tersangka

Adapun upaya damai yang dimaksud, terjadi pada Oktober, sebelum vonis terhadap beberapa petinggi korporasi dibacakan di Pengadilan Negeri Kediri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Pemberian Uang Damai dari Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kalau yang terdaftar memang berapa, ibu?" kata oknum penyidik melalui sambungan telpon tersebut.

"Banyak, bapak. Semua itu ada sekitar 42," ujar orang tua korban lagi.

"Tapi yang terdaftar di Bareskrim hanya 5. Nanti disampaikan lagi yah bu. Saya juga baru tahu ada 42."

Begitu tiba di Bareskrim Polri, kelima orang tua korban ditawari uang Rp 50 juta dari korporasi tersebut.

Dari kelimanya, hanya satu yang menerima uang tesebut.

"Masing-masing ditawari 50.000.000 uang damai. Disuruh tanda tangan, tanda terima. Dari 5 orang hanya 1 yang menerima. Yang lainnya tidak mau karena merasa tidak mau menjual nyawa anaknya hanya demi 50.000.000," kata Tegar.

Proses penanda tanganan dan serah-terima uang itu rupanya direkam video dan diperlihatkan kepada awak media.

Berita Rekomendasi

Dari video yang diputar, tampak tiga baris pernyataan tanda terima uang yang ditanda tangani oleh satu orang tua korban.

Pertemuan itu sangat disayangkan kuasa hukum korban, sebab adanya campur tangan oknum penegak hukum.

Terlebih oknum penegak hukum yang dimaksud, sudah tak lagi memiliki kewenangan dalam perkara perorangan yang saat itu sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri Kediri.

"Pada pertemuan berlangsung, perkaranya kan sudah dilimpah ke pengadilan negeri, sudah menajdi ranah pengadilan," ujar Tegar

Jalan penyelesaian secara damai dalam perkara ini pun dinilai Tegar sudah tertutup, sebab pasal yang dikenakan bukanlah pasal yang masuk kategori restorative justice (RJ).

"Kalau mau restorative justice, pasal yang didakwakan itu bukan pasal yang masuk kategori bisa di RJ," katanya.

Dalam kasus GGAPA ini sendiri, sudah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas