Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Pemberian Uang Damai dari Tersangka

Adapun upaya damai yang dimaksud, terjadi pada Oktober, sebelum vonis terhadap beberapa petinggi korporasi dibacakan di Pengadilan Negeri Kediri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Pemberian Uang Damai dari Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.

Sedangkan tersangka perorangan yang sudah dijerat ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Sejauh ini pihak perorangan sudah divonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Masing-masing ialah Arief Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).

Mereka divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas