KPK Isyaratkan Usut Korupsi Nikel usai Bos Tambang Jadi Tersangka Suap Gubernur Malut
Alex mengatakan, pendalaman itu sejurus dengan upaya penyidikan kasus dugaan suap yang di antaranya telah menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp725 juta.
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Abdul Gani, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ibrahim, serta Stevi Thomas langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Sementara, Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam OTT.