Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Isyaratkan Usut Korupsi Nikel usai Bos Tambang Jadi Tersangka Suap Gubernur Malut

Alex mengatakan, pendalaman itu sejurus dengan upaya penyidikan kasus dugaan suap yang di antaranya telah menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Isyaratkan Usut Korupsi Nikel usai Bos Tambang Jadi Tersangka Suap Gubernur Malut
HO
Harita Group di Provinsi Maluku 

Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp725 juta.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Abdul Gani, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ibrahim, serta Stevi Thomas langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. 

Sementara, Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam OTT.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas