Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap

Setelah Firli Bahuri kalah praperadilan, ramai-ramai eks penyidik KPK mendesak Ketua nonaktif KPK itu segera ditahan namun Polda Metro belum bersikap.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas), kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Setelah Firli Bahuri kalah praperadilan, ramai-ramai eks penyidik KPK mendesak agar Ketua nonaktif KPK itu segera ditahan, namun Polda Metro Jaya masih belum bersikap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri kalah praperadilan, tetap jadi tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkini banyak desakan agar Firli Bahuri dijebloskan ke tahanan.

Baca juga: Usai Putusan Praperadilan, Dewas KPK Mulai Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini

Desakan penahanan itu datang dari para eks penyidik KPK yang sedari awal mengawal kasus tersebut.

Sementara itu Polda Metro Jaya belum bersikap soal penahanan hingga langkah lanjutan setelah Firli Bahuri kalah praperadilan.

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berkas perkara Firli Bahuri juga telah dilimpahkan ke Kejati DKI untuk diperiksa.

Ada 6 jaksa yang bertugas memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap atau tidak.

Berita Rekomendasi

Jika lengkap, jaksa akan menetapkan P21 atau berkas lengkap, selanjurnya disusul pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti.

Hingga kasus yang menyeret Firli Bahuri maju ke meja hijau.

Kolase foto Firli Bahuri dan Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023).
Kolase foto Firli Bahuri dan Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). (Dok Polda Metro Jaya/Tribunnews.com/ist)

Polda Metro Belum Putuskan Soal Penahanan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya masih enggan berbicara soal penahanan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Apalagi, status tersangka itu sudah dikuatkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).

Hal tersebut juga termasuk apakah Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Ade mengatakan pihaknya akan membeberkan perkembangan tindak lanjut langkah penyidik dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas