Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri

Polisi menyebut hanya satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian SYL yakni Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengatakan sementara hanya ada satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Hal ini dikatakan setelah disinggung apakah ada peluang tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo satu tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Firli telah sesuai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan.

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

“Telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yaitu adalah tersangka FB,” ungkapnya.

Baca juga: Dewas Panggil 12 Saksi Dalam Sidang Etik Perdana Firli Bahuri, Termasuk 4 Pimpinan KPK

Berita Rekomendasi

Ade menyebut sejauh ini pihaknya sudah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Jadi bukan hanya 2 alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi 4 alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara aquo,” tuturnya.

Meski tidak bisa membeberkan terkait empat alat bukti, namun Ade Safri menyebut kalau setidaknya alat bukti itu bersesuaian dengan fakta yang ditemukan penyidik soal pertemuan antara Firli dengan SYL.

Baca juga: Gugatan Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Kaget, Minta Publik Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

“Nanti ya, nanti materi penyidikan belum bisa kami ungkap sekarang. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang,” sebutnya.

Praperadilan Tidak Diterima

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun hal itu diungkapkan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.

Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas