Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri dan PHK

Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri dan PHK
freepik
Ilustrasi karyawan terkena PHK - Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK.

Peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan jika mengundurkan diri atau di-PHK.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen.

Begitu juga dengan karyawan yang ter-PHK, dapat melampirkan sejumlah bukti mengenai pemutusan hubungan kerjanya.

Berikut sejumlah syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengundurkan diri dan PHK, mengutip laman resminya.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Mengundurkan Diri

Berita Rekomendasi

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan PHK

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,

- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Ilustrasi dana pensiun.
Ilustrasi dana pensiun. (dp-gia.com)

Baca juga: Permudah PMI Dapat Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Tambah Fitur Baru di Jamsostek Mobile

Selain datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di regional daerah, peserta juga dapat mencairkannya secara online.

Sebagai panduan, simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online berikut ini:

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Klik portal layanan di Lapak Asik atau klik di sini

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Hattrick Sabet Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP

5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir!

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Enggar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas