Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Lengkap, Dilimpahkan ke Kejari untuk Segera Disidang 

Penyidik langsung melimpahkan Dito Mahendra berserta barang bukti senpi ilegal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Berkas Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Lengkap, Dilimpahkan ke Kejari untuk Segera Disidang 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Dito Mahendra sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Nindy Ayunda Klaim Tak Tahu Apa-apa Soal Kasus Senjata Api Ilegal yang Menjerat Dito Mahendra

Sehingga, penyidik langsung melimpahkan Dito Mahendra berserta barang bukti senpi ilegal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

"Hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Nikah Siri dengan Dito Mahendra, Akui Saat Itu Hanya Pacaran

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Pelarian Dito sendiri telah terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).

Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Sita 3 Mobil Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Digunakan Selama Buron 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas