Eks Kabasarnas Sakit, Pelimpahan Perkara ke Oditur Militer Ditunda
Perkara yang dimaksud yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021 sampai 2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara korupsi mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi, batal dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II Jakarta hari ini, Kamis (21/12/2023).
Perkara yang dimaksud yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021 sampai 2023.
Pelimpahan berkas dan barang bukti yang seharusnya dilakukan hari ini, ditunda hingga tanggal yang belum ditentukan.
"Iya benar ditunda," kata Kepala Pusat Penerangan Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ditundanya pelimpahan perkara oleh Puspom TNI ke Oditur Militer lantaran kondisi kesehatan Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ungkap Penggunaan Uang Belanja Modal Basarnas untuk Dana Komando
Menurut informasi yang diperoleh, bekas Kabasarnas itu sedang dalam kondisi sakit.
"Bahwa untuk kegiatan hari ini tentang pelimpahan perkara Mantan Kabasarnas di Otmilti ditunda karena tersangka sakit," katanya.
Dalam perkara ini, Henri merupakan satu dari lima tersangka.
Dua diantaranya merupakan unsur militer yang perkaranya ditangani Puspom TNI yakni eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sedangkan tiga lainnya merupakan warga sipil yang perkaranya ditangani KPK yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.