Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Bareskrim Polri Hari Ini

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Firli Bahuri Kembali Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Bareskrim Polri Hari Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri bakal diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya hari ini (agenda pemeriksaan Firli Bahuri)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Ade mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli usai gugatan praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemeriksaat direncakan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Tempat di ruang pemeriksaaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)" ungkapnya.

Baca juga: Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri

Firli Bahuri saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap

Atas perbuatannya, Firli dijerat pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas