Firli Bahuri Kembali Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Bareskrim Polri Hari Ini
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya hari ini (agenda pemeriksaan Firli Bahuri)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Ade mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli usai gugatan praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemeriksaat direncakan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Tempat di ruang pemeriksaaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)" ungkapnya.
Baca juga: Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri
Firli Bahuri saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap
Atas perbuatannya, Firli dijerat pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.