Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok M Suryo yang Disebut Kubu Firli Bahuri 'Dilindungi' Kapolda: Diduga Terima Uang Fee Rp 11 M

M Suryo dkk diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok M Suryo yang Disebut Kubu Firli Bahuri 'Dilindungi' Kapolda: Diduga Terima Uang Fee Rp 11 M
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Nama pengusaha Muhammad Suryo kembali mencuat dan disebut-sebut dalam replik yang disampaikan tim kuasa hukum Firli Bahuri di persidangan praperadilan, baru-baru ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama pengusaha Muhammad Suryo kembali mencuat dan disebut-sebut dalam replik yang disampaikan tim kuasa hukum Firli Bahuri di persidangan praperadilan, baru-baru ini.

Kubu Firli Bahuri dalam sidang praperadilan meyakini bahwa penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, terhadap Firli tidak murni upaya penegakan hukum, melainkan dilatarbelakangi untuk melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan (Dkk).

Disebutkan, M Suryo dkk diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

M Suryo disebut mempunyai hubungan dekat dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogyakarta.

Kubu Firli bahkan mengatakan, para pimpinan KPK diancam Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan, ancaman tersebut berbunyi akan ada pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka jika mereka menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Berita Rekomendasi

Namun, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian ramai-ramai membantah klaim pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tersebut.

Polda Metro pun membantah tudingan itu dan memastikan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bebas dari intervensi, profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.

Klaim kubu Firli

Dalam replik yang Ian bacakan pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ian menyebut Karyoto memarahi Direktur Penyidikan KPK melalui sambungan telepon.

Peristiwa itu terjadi setelah sejumlah tersangka kasus DJKA yang ditahan di Polres Jakarta Timur dan Polres Jakarta Selatan dipindah ke rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," kata Ian dalam replik yang dibacakan, Selasa (12/12/2023) lalu.

Ian juga menyebutkan, Karyoto sampai mendatangi ruang kerja Nawawi Pomolango yang saat itu masih menjaga Wakil Ketua KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas