Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Kutip Fee Proyek Dari Pengusaha, Hanya Terima Cash

Letkol Afri Budi Cahyanto disebut-sebut mengutip uang proyek dari para pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cara Eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Kutip Fee Proyek Dari Pengusaha, Hanya Terima Cash
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/12/2023). 

Total Dako yang diserahkan secara tunai saat itu mencapai Rp 999 juta.

Setelah uang berpindah tangan ke Letkol Afri, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh petugas KPK dari terdakwa disita tas belanja Superindo warna merah berisi uang sejumlah Rp 999,700.010.000," kata oditur.

Dalam perkara ini, Letkol Afri Budi Cahyanto telah didakwa atas dugaan korupsi yang dilakukan bersama eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Menurut oditur, Afri telah mengutip fee 10 persen dari nilai proyek Basarnas yang kemudian disebut Dana Komando alias Dako.

Dako tersebut dikutipnya dari para pemenang tender begitu proyek rampung.

"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai Dana Komando atau Dako sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar oditur.

Berita Rekomendasi

Total Dako yang berhasil dikutip sebanyak Rp 8,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari dua perusahaan.

Dari PT Sejati Group, berhasil mengutip Dako Rp 3,337 miliar dan dari PT Kindah Abadi Utama Rp 4,99 miliar.

Kutipan 10 persen dari nilai proyek kemudian diserahkan kepada Marsdya Henri Alfiandi yang saat itu merupakan atasan Letkol Afri Budi.

"Dako diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian Dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada Saksi IV," kata oditur.

Akibat perbuatannya, Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan ketiga Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas