Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Ajukan 3 Saksi Meringankan Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ada Yusril Ihza Mahendra

Firli Bahuri mengajukan tiga saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Ajukan 3 Saksi Meringankan Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ada Yusril Ihza Mahendra
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alex juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.

Setelah ditolak Alex, pihak kepolisian mengatakan Firli Bahuri ternyata kembali mengajukan saksi meringankan lainnya dalam menghadapi kasusnya.

Hal tersebut diajukan melalui surat yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya bersamaan dengan permintaan penundaan pemeriksaan untuk dirinya.

"Penasehat hukum tersangka menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Meski begitu, Ade tak menyebutkan sosok saksi meringankan yang diminta oleh Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Ade mengatakan saksi tersebut dicantumkan dalam surat yang diserahkan kuasa hukum Firli kepada penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.

"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas