Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf, MAKI Anggap Pengecut

Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf, MAKI Anggap Pengecut
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli - Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyampaikan perimntaan maaf kepada masyarakat dan rekannya di KPK atas sikapnya. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut Firli sebagai sosok pengecut atas keputusannya mundur dari Ketua KPK.  

Boyamin menilai, jika akhirnya Firli memutuskan untuk mundur, maka seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri."

"Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle, ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu. Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin, Kamis (21/12/2023).

Boyamin menilai, mundurnya Firli dari jabatannya tersebut lantaran gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Ia juga menduga bahwa Firli sengaja mundur karena sudah tahu potensi sanksi dari Dewas KPK. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden"

Berita Rekomendasi

"Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai pasca mundurnya Firli, persidangan Dewas KPK yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (21/12/2023) bakal tidak sesuai prosedur.

Kendati demikian, ia menegaskan bakal tetap hadir memenuhi undangan Dewas KPK sebagai saksi.

"Tapi saya tetap akan datang ke panggilan itu. Terserah nanti Dewas seperti apa akan melanjutkan sidang, tetapi saya akan tetap menghormati akan datang," ujarnya.

Boyamin pun berharap, meski sudah menyatakan mundur sebagai Ketua KPK, Firli tetap datang dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

Sebagai informasi, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Dewas KPK telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas