Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Elektronik Kasus Korupsi Timah
Selain bukti elektronik, tim penyidik Kejaksaan Agung juga mengantongi dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengantongi bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka.
Selain bukti elektronik, tim penyidik juga mengantongi dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.
Seluruh barang bukti tersebut, merupakan penyitaan dari penggeledahan.
"Tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Direktur PT Timah Dalam Kasus Ijin Tambang di Bangka
Penggeledahan yang dimaksud, dilakukan selama tiga hari, yakni sejak Rabu (20/12/2023) hingga Jumat (22/12/2023) di sejumlah tempat di Kepulauan Bangka Belitung.
Namun Puspenkum Kejaksaan Agung enggan mengungkapkan lebih rinci lokasi-lokasi penggeledahan tersebut.
Hanya saja satu diantaranya merupakan kantor PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT," katanya.
Penggeledahan terkait kasus ini sebelumnya juga sudah dilakukan pada awal Desember 2023.
Tempat-tempat yang digeledah yakni kantor swasta, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Dari penggeledahan di tempat-tempat itu, tim penyidik menyita 65 keping emas logam mulia dengan berat 1,062 kilogram.
Kemudian tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dana mata uang asing.
Dalam bentuk rupiah, tim penyidik menyita Rp 76,4 miliar.
Sedangkan dalam mata uang asing, tim penyidik menyita USD 1,54 juta dan SGD 411,4 ribu.
Selain emas dan uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat berharga.
"Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/ atau hasil kejahatan," katanya.
Kasus korupsi pada PT Timah ini sendiri telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Kamis (12/10/2023).
Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.
Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.