Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Elektronik Kasus Korupsi Timah
Selain bukti elektronik, tim penyidik Kejaksaan Agung juga mengantongi dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengantongi bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka.
Selain bukti elektronik, tim penyidik juga mengantongi dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.
Seluruh barang bukti tersebut, merupakan penyitaan dari penggeledahan.
"Tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Direktur PT Timah Dalam Kasus Ijin Tambang di Bangka
Penggeledahan yang dimaksud, dilakukan selama tiga hari, yakni sejak Rabu (20/12/2023) hingga Jumat (22/12/2023) di sejumlah tempat di Kepulauan Bangka Belitung.
Namun Puspenkum Kejaksaan Agung enggan mengungkapkan lebih rinci lokasi-lokasi penggeledahan tersebut.
Hanya saja satu diantaranya merupakan kantor PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT," katanya.
Penggeledahan terkait kasus ini sebelumnya juga sudah dilakukan pada awal Desember 2023.
Tempat-tempat yang digeledah yakni kantor swasta, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Dari penggeledahan di tempat-tempat itu, tim penyidik menyita 65 keping emas logam mulia dengan berat 1,062 kilogram.
Kemudian tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dana mata uang asing.