Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Elektronik Kasus Korupsi Timah
Selain bukti elektronik, tim penyidik Kejaksaan Agung juga mengantongi dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Dalam bentuk rupiah, tim penyidik menyita Rp 76,4 miliar.
Sedangkan dalam mata uang asing, tim penyidik menyita USD 1,54 juta dan SGD 411,4 ribu.
Selain emas dan uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat berharga.
"Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/ atau hasil kejahatan," katanya.
Kasus korupsi pada PT Timah ini sendiri telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Kamis (12/10/2023).
Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.
Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.