44 Tahanan KPK Dibesuk Keluarga di Hari Natal 2023, Ada Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Selain umat Nasrani yang merayakan Natal hari ini, kunjungan juga dibolehkan bagi umat beragama lain.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) membuka layanan kunjungan alias besuk bagi para tahanan pada Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12/2023).
Total ada 44 tahanan Rutan KPK yang mendapat kunjungan pada Hari Raya Natal hari ini.
Sebagian besar di antaranya dikunjungi secara offline atau langsung di Rutan KPK, yakni 31 tahanan.
Kemudian sisanya, dikunjungi secara virtual atau online.
"Kunjungan offline berjumlah 31 orang. Kemudian yang onlinenya ada 13 orang. Jadi sementara ini 44 tahanan yang dikunjungi," ujar Kepala Rutan KPK, Ahmad Fauzi.
Sedangkan dari pihak keluarga, total ada 94 orang yang berkunjung ke Rutan KPK.
Mayoritas merupakan pengunjung dewasa, yakni 61 orang.
Kemudian sisanya, 33 orang termasuk kategori pengunjung anak-anak.
Di antara tahanan yang dikunjungi, di antaranya terdapat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Namun tak dibeberkan lebih rinci anggota keluarga yang mengunjungi.
"Untuk RAT sudah ada tadi pihak keluarga yang mengunjungi," katanya.
Baca juga: Brimob Bersenjata Laras Panjang Jaga Ketat GPIB Immanuel Jakarta saat Ibadah Natal Digelar
Menurut Fauzi, masing-masing keluarga dibolehkan membesuk sejak pagi, pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pembatasan jam besuk itu lantaran jumlah tahanan di Rutan KPK yang tidak terlalu banyak, yakni 89 orang.
Selain umat Nasrani yang merayakan Natal hari ini, kunjungan juga dibolehkan bagi umat beragama lain.
"Kunjungan hari raya ini selain diperuntukkan untuk yang tahanan beragama Kristiani, kami juga beri kesempatan untuk tahanan yang beragama lain untuk bisa dikunjungi oleh pihak keluarga," ujarnya.
Kunjungan ke Rutan KPK ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Keluarga inti dari tahanan
• Izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim)
• Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung
• Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban.