Rutan Kejaksaan Buka Layanan Penitipan Hadiah dan Penambahan Jam Besuk pada Hari Natal 2023
Tak hanya Rutan Kejagung, kesempatan itu juga berlaku bagi para tahanan di Rutan-Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan bagi tahanannya untuk dikunjungi atau dibesuk keluarga pada Hari Raya Natal 2023.
Tak hanya Rutan Kejagung, kesempatan itu juga berlaku bagi para tahanan di Rutan-Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kesempatan besuk pada hari raya seperti ini sudah menjadi tradisi di Rutan-Rutan Kejaksaan.
"Sudah tradisi dan penghormatan bagi mereka yang merayakan. Tentu kita kasih kesempatan untuk dijenguk oleh keluarga dekatnya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (25/12/2023).
Bahkan kata Ketut, jam besuk bagi para tahanan di Hari Raya Natal 2023 ini diperpanjang.
Namun tak dijelaskan secara rinci berapa jam perpanjangannya.
"Jam besuk atau kunjungan kita tambahkan," kata Ketut.
Sayangnya, sejauh ini pihak Rutan Kejaksaan belum membuka layanan kujungan secara virtual atau online, sebagaimana yang diterapkan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kunjungan dari para keluarga tahanan pada hari raya hanya dapat dilakukan secara langsung atau offline.
"Ndak ada virtual, mereka lebih memilih datang langsung biasanya," katanya.
Selain izin besuk, Kejaksaan juga membolehkan para keluarga untuk membawa atau menitipkan hadiah bagi para tahanan.
Pemberian hadiah itu tentunya harus melewati pemeriksaan ketat dari petugas Rutan terlebih dulu.
"Membawa hadiah kita berikan kesempatan, tentu dengan pemeriksaan dan pengawsan yang ketat dari petugas kami," ujar Ketut.