94 Orang Kunjungi Keluarganya yang Ditahan di Rutan KPK, Rafael Alun Dikunjungi Keluarga saat Natal
Di antara tahanan yang dikunjungi, terdapat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) membuka layanan kunjungan alias besuk bagi para tahanan di Hari Raya Natal 2023.
Dari pihak keluarga, total ada 94 orang yang berkunjung ke Rutan KPK.
Mayoritas merupakan pengunjung dewasa, yakni 61 orang.
Kemudian sisanya, 33 orang termasuk kategori pengunjung anak-anak.
Baca juga: Menkumham Yasonna: Remisi Natal 2023 Menghemat Anggaran Rp 7,95 Miliar
Di antara tahanan yang dikunjungi, terdapat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Namun tak dibeberkan lebih rinci anggota keluarga yang mengunjungi.
"Untuk RAT sudah ada tadi pihak keluarga yang mengunjungi," kata Kepala Rutan KPK, Ahmad Fauzi, Senin (25/12/2023).
Sementara itu total tahanan yang mendapat kunjungan dari keluarga mencapai 44 orang.
Sebagian besar di antaranya dikunjungi secara offline atau langsung di Rutan, yakni 31 tahanan.
Kemudian sisanya, dikunjungi secara virtual atau online.
"Kunjungan offline berjumlah 31 orang. Kemudian yang onlinenya ada 13 orang. Jadi sementara ini 44 tahanan yang dikunjungi," ujar Kepala Rutan KPK, Ahmad Fauzi, Senin (25/12/2023).
Menurut Fauzi, masing-masing keluarga dibolehkan membesuk sejak pagi, pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pembatasan jam besuk itu lantaran jumlah tahanan di Rutan KPK yang tidak terlalu banyak, yakni 89 orang.
Selain umat Nasrani yang merayakan Natal, kunjungan juga dibolehkan bagi umat beragama lain.
"Kunjungan hari raya ini selain diperuntukkan untuk yang tahanan beragama Kristiani, kami juga beri kesempatan untuk tahanan yang beragama lain untuk bisa dikunjungi oleh pihak keluarga," ujarnya.
Baca juga: Libur Natal, Tercatat Sudah 1,2 Juta Kendaraan yang Tinggalkan Ibu Kota
Menurut Achmad Fauzi banyak dari keluarga yang datang membesuk saat Natal membawa banyak makanan, di antaranya opor ayam dan kue-kue kering khas Natal.
Selain opor dan kue kering Natal, beberapa keluarga tahanan mendapatkan kiriman makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran.
Makanan yang dibawa pihak keluarga kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik untuk diperiksa secara manual.
Petugas memastikan bahwa dalam makanan yang dititipkan tidak terdapat barang-barang yang dilarang.
"Diperiksa secara manual, manual masih aman kemudian kita masukkan ke dalam mesin x-ray kemudian baru bisa dikirimkan ke masing-masing tempat penahanan," tutur Fauzi.
Remisi Natal
Sementara itu sebanyak 15.922 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) hari Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebagian besar di antaranya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian, yakni 15.823 narapidana. Sedangkan 99 lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.
Remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka.
"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.
Baca juga: Remisi HUT RI Bikin 16 Koruptor Langsung Bebas dari Bui
Kemudian 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan dari total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.
Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Dari total keseluruhan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara menjadi yang terbanyak memberikan remisi, yakni kepada 3.166 narapidana.
Terbanyak pada urutan kedua ialah Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.896 narapidana.
Kemudian pada urusan berikutnya ialah Kanwil Kemenkumham Papua sebanyak 1.434 narapidana.
Menurut Dirjenpas Kemenkumham, remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," kata Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga. (Tribun Network/aci/wly)