Fakta Lukas Enembe Meninggal Dunia: Kronologi hingga Jenazah akan Diterbangkan ke Papua
Lukas Enembe berusaha berdiri karena ingin terlihat kuat karena tak bersalah dengan kasus yang dihadapinya.
Penulis: Daryono
Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya kini tengah ditangani KPK.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2023 dengan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding pada 6 Desember 2023.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Milani)