Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lukas Enembe Meninggal Dunia: Kronologi hingga Jenazah akan Diterbangkan ke Papua

Lukas Enembe berusaha berdiri karena ingin terlihat kuat karena tak bersalah dengan kasus yang dihadapinya.

Penulis: Daryono
zoom-in Fakta Lukas Enembe Meninggal Dunia: Kronologi hingga Jenazah akan Diterbangkan ke Papua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lukas Enembe meninggal dunia 

Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya kini tengah ditangani KPK.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2023 dengan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). (Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding pada 6 Desember 2023. 

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Milani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas