Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi Besok, Kubu SYL Minta Langsung Ditahan
Firli Bahuri kembali akan menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri para Rabu (27/12/2023) besok.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri kembali akan menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri para Rabu (27/12/2023) besok.
Terkait itu, kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendesak agar Firli Bahuri segera ditahan dalam kasus tersebut.
Apalagi besok merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya tidak hadir dengan alasan yang tidak wajar dan tidak bisa diterima penyidik kepolisian.
"Mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus. Saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Terungkap Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Ingin Mengundurkan Diri dari Ketua KPK
Jamaludin menyebut desakan itu harus dilakukan agar tidak timbul spekulasi negatif di masyarakat jika terjadi tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.
"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini sementara yang lainnya tidak, saya kira itu yang harus kita hindari," jelasnya.
Sementara itu, kubu Firli Bahuri belum merespon Tribunnews.com apakah akan hadir dalam pemeriksaan kedua besok di Bareskrim Polri.
Terlebih, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan mengumumkan hasil sidang kode etik Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik pada hari yang sama.
Alasan Firli Bahuri Tak Hadir
Sejatinya Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebutkarena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.
Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.